Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PEMBANGUNAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUPRIYONO
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Tugas Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  • Menyusun rencana APBDesa;

  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;

  • Melakukan monitoring dan evaluasi program;

  • Penyusunan laporan; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.