Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RIAN HIDAYAT
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;

  • Penyusunan rancangan regulasi desa;

  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;

  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;

  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;

  • Penataan dan pengelolaan wilayah;

  • Pendataan dan pengelolaan profil Desa;

  • Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;

  • Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;

  • Pelayanan kepada masyarakat;

  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

  • Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.