Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: PRAPTONO

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Tugas Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :

  • Pengurusan administrasi keuangan;

  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

  • Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.