BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: SEKERTARIAT DESA MEDANI Jalan Kertho Dhipo RT 03 RW 01 Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan
Profil BPD

Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Visi & Misi BPD

VISI

  • Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
  • Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
  • Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  • Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

MISI

  • Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran untuk organisasi wanita di Desa Sendangsari.
  • Menampung aspiraai dari semua organisasi wanita baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
  • Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

I. Tugas BPD

Adapun Tugas dari BPD terdiri dari :

  1. menggali aspirasi masyarakat,
  2. menampung aspirasi masyarakat,
  3. mengelola aspirasi masyarakat,
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat,
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD,
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa,
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Fungsi Pemerintahan yang dijalankan oleh anggota BPD adalah :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan Pengawasan kinerja Perbekel

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

TEGUH HARYANTA

SLAMET SAYOTO

ISTIQOMAH

WIYOSO HADI

TRI MUSTOFIATUN

 

 

 

KETUA

WAKIL KETUA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SMA

SI

D.III

SMA

SMA